Pendidikan pancasila adalah sebagai pendidikan landasan dasar negara. Serta, pendidikan nilai- nilai yang bertujuan membentuk sikap dan perilaku positif manusia. Sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Terdapat 4 Landasan pendidikan pancasila yaitu, Landasan historis, kultural, yuridis dan filosofis. 2. A. Landasan Historis Pengertian Landasan Filosofis Pendidikan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), landasan memiliki arti alas, bantalan, paron (alas untuk menempa, terbuat dari besi). Di samping itu landasan juga bisa diartikan sebagai pondasi. Dari pengertian ini bisa disimpulkan bahwa landasan merupakan suatu alas atau dasar pijakan dari sesuatu hal.
Landasan filosofis pendidikan merupakan suatu sistem gagasan tentang pendidikan dan dedukasi atau dijabarkan dari suatu sistem filsafat umum yang dianjurkan oleh suatu aliran filsafat tertentu. Dalam landasan filosofis pendidikan juga terdapat aliran pemikiran. Hal ini muncul sebagai implikasi dari aliran-aliran yang terdapat dalam filsafat.
Adapun dasar hukum yang mendasari perkuliahan pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai berikut: Pancasila. Undang-undang tahun 1945 yang meliputi pembukaan, pasal 27 dan pasal 30 setelah diamandemen. Undang-undang nomor 20 tahun 1982 (tentang undang-undang Pertahanan dan keamanan)

Landasan Religius Pendidikan. pada tanggal Desember 19, 2012. Agama (Bahasa Sangsekerta : a [tidak], gama [kacau]. Bahasa Arab : daana [hutang], dien [undang-undang]) adalah kebutuhan manusia paling esensial yang bersifat universal. Menurut Sutan Takdir Alisyahbana, agama merupakan sistem kelakuan dan perhubungan manusia degan rahasia kekuasaan

Landasan Yuridis Pendidikan Pancasila Landasan Yuridis adalah landasan yang berdasarkan atas aturan yang dibuat setelah melalui perundingan, permusyawaratan. Landasan yuridis menggambarkan bahwa peraturan dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada , akan diubah, atau Sejalan dengan kecenderungan tuntutan perkembangan dunia tentang pendidikan inklusif, Indonesia pada tahun 2004 telah memulai untuk mengembangan layanan pendidikan inklusi. Terdapat landasan filosofis, landasan yuridis, landasan empiris dan landasan pedagogis dalam pendidikan inklusi. Serta dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi menganut Landasan yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi sebenaranya secara jelas tertuang dalam UUD No. 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional. Pasal 29 UU ini telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat Pendidikan Pancasila , Pendidkan Agama dan Pendidkan kewarganegaraan. (Nurhayani, 2020) menguraikan tentang konsep kampus merdeka belajar di era revoluasi 4.0; selanjutnya (Muslikh, 2020) menulis tentang landasan filosofis dan analisis terhadap kebijakan merdeka .
  • u3m5smfpdj.pages.dev/248
  • u3m5smfpdj.pages.dev/262
  • u3m5smfpdj.pages.dev/171
  • u3m5smfpdj.pages.dev/96
  • u3m5smfpdj.pages.dev/295
  • u3m5smfpdj.pages.dev/495
  • u3m5smfpdj.pages.dev/461
  • u3m5smfpdj.pages.dev/267
  • pertanyaan tentang landasan yuridis pendidikan