JustiçaEla teria sido morta durante uma briga e o marido 'jogou' o corpo em um matagal 02 agosto 2022 - 18h24Brenda Assis O ex-militar da Aeronáutica, Tamerson Ribeiro de Lima Souza, vai a júri popular no dia 5 de outubro de 2022, por matar a esposa, Natalin Nara Garcia de Freitas Maia, 22 anos, com um golpe de mata-leão’, no mês de fevereiro, em Campo Grande. A denúncia feita nesta terça-feira 2, apontou que pelo fato de a vítima ter sido morta após chegar em casa embriagada e ter xingado Tamerson, aplica-se o motivo torpe, mantendo as qualificadoras, como o feminicidio, uma vez que Natalin era esposa do acusado. Outro agravante citado na denúncia é de que o crime teria acontecido na frente da filha do casal, de 4 anos, que estaria acordada no momento em que tudo aconteceu. A ocultação do corpo da mulher também conta como agravante no caso. É citado ainda que 15 pessoas foram ouvidas durante o período de investigação, entre amigos, familiares e até mesmo os agentes de segurança pública que trabalham no caso. Por conta de todos os indícios de que ele seria o autor do crime, conforme aponta as investigações, Tamerson será levado a julgamento. “Por fim, designo o julgamento do referido acusado no plenário do júri para o dia 05 de outubro do fluente ano, as 08h, oportunidade em que os laudos requeridos pelo MP, com a ciência da defesa, deverão estar nos autos, devendo o cartório diligenciar neste sentido.”, finaliza a sentença. Na Justiça, ele foi denunciado por homicídio triplamente qualificado pelo motivo torpe, asfixia e feminicídio, além da ocultação de cadáver. Caso - Natallyn Nara Garcia de Freitas Maia, 22 anos, foi encontrada morta na tarde de domingo 6, com lesões pelo corpo e o pescoço quebrado, próximo a BR-060, em Campo Grande. Após uma briga em casa e a jovem ter sido morta, Tamerson teria colocado corpo no porta-malas do carro, levado a filha até a escola e só depois jogou o corpo em meio a um matagal. Antes de o corpo ser encontrado, ele chegou a dizer para a filha que a mãe havia morrido após passar mal no hospital. Mas como as histórias contadas por ele para amigos e familiares não batiam com a realidade, foi preso já no dia 7 de fevereiro. JD1 No Celular Tenha em seu celular o aplicativo do JD1 e acompanhe em tempo real todas as notícias. Para baixar no IOS, clique aqui. E aqui para Android. Deixe seu Comentário Leia TambémJustiçaMoraes determina que redes bloqueiem novos canais do MonarkJustiçaTSE irá analisar regras para doações por Pix em vaquinhas virtuaisJustiçaPlacar é de 5 a 2 para confirmar Hauly na vaga de Deltan na CâmaraJustiçaMédico que causou acidente bêbado no Santa Fé deve continuar presoJustiçaJustiça solta motorista bêbada que matou técnica de enfermagem na CapitalJustiçaIMOL volta a atender após liminarJustiçaGoverno de MS entra com ação para restabelecer salas do IMOL na Depac e DeamJustiçaSTF arquiva denúncia de corrupção contra LiraJustiçaPF indicia suspeito de ser mandante do assassinato de Bruno Pereira e Dom PhillipsJustiçaPedido de Nikolas Ferreira para barrar indicação de Zanin ao STF é rejeitadoMais LidasPolíticaPesquisa mediu aprovação nas maiores capitaisInteriorTurista francesa morre em acidente entre carro e caminhão em rodovia de BonitoClimaFeriado de Santo Antônio é de chuva e frio de 10°C em Campo GrandeInteriorJovem que sofreu queimaduras de 2° grau em Sidrolândia é internado na Santa Casa
SuamiMinta Jatah 20 Kali Sehari, Sang Istri Tidak Tahan Dan Gugat Cerai Ditulis ADMIN Minggu, 23 Januari 2022 Tulis Komentar Edit Seorang wanita mengajukan gugatan cerai kepada sang suami di Pengadilan Bani al Harith, dekat Ibu Kota Sanaa, Yaman.
JAKARTA, - Suami pedangdut Nita Thalia, Nurdin Rudythia akhirnya buka suara mengenai gugatan cerai yang dilayangkan istrinya di Pengadilan Agama Jakarta Utara, pada 25 September kemarin. Nurdin mengatakan, alasan perceraian lantaran ketidakcocokan antara dirinya dan Nita Thalia. “Iya karena sudah enggak cocok saja. Silahkan tanya langsung ke Teh Nita aja,” kata Nurdin usai sidang dalam YouTube KH Infotainment dikutip Selasa 13/10/2020.Selain itu, Nurdin juga menyebut alasan gagalnya mediasi pada sidang tadi lantaran belum menemui kesepakatan. Selebihnya, Nurdin masih enggan berkomentar. Baca juga Bukan Karena Poligami, Nita Thalia Beberkan Alasan Gugat Cerai Suami “Karena enggak ada kesepakatan saja. Sebetulnya tidak ada masalah, Teh Nita-nya sudah enggak cocoklah sama saya,” tutur Nurdin. Nurdin berujar selama 20 tahun membina rumah tangga dengan Nita Thalia, belakangan keduanya merasa tidak adanya kecocokan.“Iya 20 tahun kami coba tapi belakangan Teh Nita semakin belakangan semakin jadi artis populer kebutuhannya,” ucap Nurdin lagi. Untuk diketahui, Nita Thalia dan Nurdin Rudythia menikah pada Agustus 2000 silam. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai satu orang anak. Nita Thalia adalah istri kedua dari Nurdin. Nurdin juga menjadi manajer Nita Thalia sebagai penyanyi dangdut. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Berikutini adalah beberapa syarat mengajukan gugatan cerai yang harus dipenuhi seorang istri bila ingin meminta cerai suaminya. 1. Suami Melakukan Tindakan Amoral Istri boleh menggugat cerai suami jika suami melakukan tindakan amoral seperti perzinaan, mabuk-mabukan, madat, suka berjudi, dan lain sebagainya.- Kisah curhatan pilu istri tinggal di rumah mertua, hingga permasalahan mendalam yang ia alami. Viral curhatan seorang wanita yang jadi sorotan warganet, kehidupannya begitu pilu hingga membuat sang anak juga kesusahan hidup di rumah mertua. Dilansir dari TikTok elsaa_mz, awalnya dia membagikan foto iPhone dan bagaimana HP itu menceritakan awal mula pilunya. Mirisnya dilihat dari update bahwa Elsa mengaku juga sudah berpisah dari suaminya, sang suami diduga malah membela keluarganya, cuek pada sang mantan istri, hingga ditalak cerai. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun Tik Tok elsaa_mz menceritakan tak mendapatkan perlakuan baik dari mertua dan adik iparnya. Meskipun awalnya sikap mereka sopan. Istimewa Berawal dari iPhone Elsa mengaku kehidupannya semakin susah sejak meminjamkan iPhone pada sang ipar. "Andai dulu aku tidak punya Hp Iphone." Elsa mengungkap bahwa HP iPhone lawas yang ia punya sejak gadis ini membuatnya merasa dekat dengan ipar. Memang Elsa dalam pengakuannya sempat merasa canggung dengan ipar, namun juga karena HP ini malah jadi rebutan dan membuat kegaduhan. Baca juga Tidak Higenis Curhat Wanita Diundang Calon Mertua, Tapi Pulang Duluan dan Pilih Makan di Restoran Lalu Elsa kaget ketika melihat isi HP penuh penuh dengan foto adik iparnya. Awalnya adik-adik ipar masih sopan ketika meminjam handphone milik Elsa, tapi semakin lama semakin merembet. Elsa mengungkap "Setiap hari mengirim foto ke mereka, hampir 95 persen isi galeri ku foto mereka semua." Lama-lama adik ipar Elsa malah meminjam HP sampai dibawa ke sekolah, dan membuatnya bingung. TikTok elsaa_mz menceritakan tak mendapatkan perlakuan baik dari mertua dan adik iparnya. Meskipun awalnya sikap mereka sopan. TikTok elsaa_mz Elsa dan kantornya
Suleatau Entis Sutisna trending terkait gugatan cerai istrinya, Sule atau Entis Sutisna trending terkait gugatan cerai istrinya, Nathalie Holscher. Kini Nathalia gugat cerai Sule, foto-foto sang suami pun dihapus dari akun instagramnya. Diburu tim Gabungan Polisi dan TNI, Kopda Muslimin Bunuh Diri? Kamis, 28 Juli 2022. Amanda ManopoSuami yang kurang bertanggung jawab dalam hal nafkah keluarga, kurangnya kepedulian dan perhatian terhadap pasangan sehingga berakibat pada perselingkuhan. Laporan Indra Wijaya Aceh Besar JANTHO - Hingga Juni 2023, Mahkamah Syariah Jantho tangani 371 perkara. Dalam jumlah tersebut, sebanyak 306 perkara telah dibacakan putusan dan sisanya masih dalam proses persidangan. Juru Bicara MS Jantho, Heti Kurnaini mengatakan, sama halnya seperti tahun lalu, perkara terbanyak didominasi dengan perkara cerai gugat yaitu sejumlah 182 perkara. Kemudian cerai talak sebanyak 67 perkara, penetapan ahli waris 55 perkara, qanun jinayat 23 perkara dan sisanya perkara hadhanah, pencabutan kekuasaan hak asuh orang tua. "Lalu ada itsbat nikah, dispensasi kawin, wali adhal, ekonomi syariah, waris, perwalian, hibah, dan gugatan perlawanan eksekusi," kata Heti kepada Rabu 7/6/2023. Ia mengatakan, untuk perkara cerai sendiri, baik cerai talak dan maupun cerai gugat banyak masuk, dengan alasan yang didalilkan dalam gugatan lebih kepada tanggung jawab pasangan yaitu hak dan kewajiban suami istri. Suami yang kurang bertanggung jawab dalam hal nafkah keluarga, kurangnya kepedulian dan perhatian terhadap pasangan sehingga berakibat pada perselingkuhan. "Dan meninggalkan salah satu pihak selama sekian tahun lamanya, KDRT, suami dipenjara, sabu, dan lain-lain," pungkasnya. * Baca juga Setiap Jumat, MS Jantho Lakukan Sidang 10 Perkara di MPP Lambaro KetuaMahkamah Syariah Lhokseumawe, Alwin melalui Panitera Surya Darma mengatakan, sejak Januari hingga Juli 2022, gugatan cerai yang diajukan oleh istri meningkat dan mencapai ratusan. "Kini hingga Juli 2022 sudah mencapai 150 perkara, sementara putusan yang telah diputuskan sebanyak 129 putusan," kata Surya kepada AJNN, Kamis (4/8).
Mohon info bagaimana prosedur cerai bagi istri yang bersuamikan anggota militer? Apakah bisa diproses di pengadilan non-militer? Sang istri dari kalangan sipil. Alasan cerainya karena suami sering melakukan KDRT dan sudah bertahun-tahun menelantarkan istri beserta dua anak yang masih kecil. Terima dasarnya, prosedur perkawinan dan perceraian bagi anggota militer/Tentara Nasional Indonesia “TNI” adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku lihat Pasal 63 ayat [1] UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Sehingga, apabila pasangan tersebut beragama Islam, maka permohonan cerai dimohonkan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon, dalam hal ini suami lihat Pasal 66 ayat [2] UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sedangkan, apabila Anda beragama selain Islam, gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat. Lebih jauh mengenai proses perceraian simak Bagaimana Mengurus Perceraian Tanpa Advokat?.Untuk dapat melakukan perceraian, harus ada cukup alasan bahwa suami isteri tidak lagi dapat hidup rukun sebagai suami isteri lihat Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan - “UUP”. Menurut penjelasan Pasal 39 ayat 2 UUP, alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian adalaha. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam alasan-alasan tersebut di atas, khusus bagi Pegawai Pegawai Negeri Sipil/PNS dan anggota TNI yang hendak bercerai, sebenarnya harus mendapat izin dari Pejabat yang berwenang lihat Pasal 9 ayat [1] Peraturan Menteri Pertahanan No. 23 Tahun 2008 tentang Perkawinan, Perceraian dan Rujuk Bagi Pegawai di Lingkungan Departemen Pertahanan – “Permenhan 23/2008”. Kewenangan pemberian izin perceraian bagi Pegawai di lingkungan Departemen Pertahanan menurut Pasal 16 Permenhan 23/2008 adalah sebagai berikut1 Presiden untuk Pejabat Menteri Pertahanan.2 Menteri Pertahanan untuk Pejabat a. Pejabat Eselon I dan II PNS di lingkungan Departemen Pertahanan; danb. PNS Golongan Ruang IV/d sampai dengan IV/e di lingkungan3 Departemen Pertahanan.4 Panglima TNI untuk Pejabat Perwira Tinggi yang bertugas di lingkungan Departemen Pertahanan.5 Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk Pejabat a. Pejabat Eselon III dan IV PNS di lingkungan Departemen Pertahanan;b. Prajurit TNI berpangkat Letnan Kolonel dan Mayor yang bertugas di lingkungan Departemen Pertahanan; danc. PNS Golongan Ruang IV/a sampai dengan IV/c di lingkungan Departemen Pertahanan.6 Kepala Staf Umum TNI untuk Pejabat Perwira menengah berpangkat Kolonel di lingkungan Departemen Pertahanan.7 Ka Satker/Sub Satker Dephan untuk a. PNS Golongan Ruang III/d ke bawah di lingkungan Departemen Pertahanan; danb. Prajurit TNI berpangkat Kapten ke bawah yang bertugas di lingkungan Departemen dalam hal istri warga sipil yang ingin mengajukan gugatan perceraian, maka gugatan perceraian terhadap suami disampaikan langsung ke Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama lihat Pasal 14 ayat [1] Permenhan 23/2008. Dan suaminya sebagai anggota TNI wajib menyampaikan kepada Pejabat yang berwenang perihal adanya gugatan cerai yang diajukan terhadapnya lihat Pasal 14 ayat [2] Permenhan 23/2008. Selanjutnya, dalam Pasal 14 ayat 3 Permenhan 23/2008 dinyatakan bahwa dalam hal Pegawai digugat melalui pengadilan, atasan yang berwenang wajib memberikan sang istri dapat menggugat cerai suaminya yang berstatus anggota TNI melalui Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri dengan alasan telah melakukan KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan menelantarkan istri dan anak-anaknya selama bertahun-tahun. Namun, perceraian sebaiknya menjadi upaya terakhir karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa lihat Pasal 1 UUP.Sekedar untuk referensi Anda, simak pula beberapa artikel terkait KDRT di bawah ini- Kekerasan Dalam Rumah Tangga;- Status Laporan KDRT Pasca jawaban dari kami, semoga dapat hukum1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama3. Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia4. Peraturan Menteri Pertahanan No. 23 Tahun 2008 tentang Perkawinan, Perceraian Dan Rujuk Bagi Pegawai di Lingkungan Departemen PertahananSetiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
.