Islammemberikan peringatan agar istri tak sembarangan gugat cerai Sunday,25 Zulhijjah 1443 / 24 July 2022 Jadwal Shalat. Mode Layar. Al-Quran Digital. Indeks. Networks retizen.id repjabar.co.id repjogja.co.id. Kanal News. Politik Hukum
JAKARTA, – Istri pertama Nurdin Rudythia, Atin, mengaku sedih mendengar kabar gugatan cerai yang dilayangkan Nita Thalia ke suaminya beberapa waktu lalu. Diketahui, Nita Thalia adalah istri kedua Nurdin Rudythia yang juga menjadi manajernya sebagai penyanyi dangdut. “Sayang, ya sudah 20 tahun, jujur saya sedih harus pisah,” ucap Atin sambil terisak seperti dikutip oleh di kanal YouTube Cumicumi, Senin 19/10/2020.Baca juga Kerap Diminta Bayari Baju Manggung Nita Thalia, Nurdin Masa Saya yang Bayar Atin menjelaskan, dirinya sangat mengetahui kepribadian Nita Thalia yang dulu. Menurut dia, Nita Thalia sekarang telah berubah. Meski menyayangkan, Atin tidak ingin ikut campur terlalu jauh dalam prahara rumah tangga suaminya dan Nita. “Karena saya tahu Nita dulu enggak seperti ini, kenapa berubah. Saya engak mau terlalu jauh, itu urusan Pak Rudy dan Nita,” kata juga Digugat Cerai, Suami Ungkap Uang Bulanan Nita Thalia Capai Rp 30 Juta Atin kemudian memaparkan alasannya merasa sedih. Dia mengaku memiliki kedekatan dengan anak hasil pernikahan Nurdin dan Nita yang bernama Sandrina Salsabila. “Saya kan ikut urus Bella sapaan Sandrina Salsabila dari kecil, dari bayi, jadi udah kayak anak sendiri. Itu kan anak suami saya juga,” kata Atin dengan nada sedih. Nita Thalia sebelumnya diberitakan menggugat cerai Nurdin ke Pengadilan Agama PA Jakarta Utara pada 25 September 2020. Baca juga Profil Nita Thalia, Pedangdut yang Gugat Cerai Suami Setelah 20 Tahun Menikah Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Sedangkanbagi yang perkawinannya dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka permohonan/gugatan diajukan ke pengadilan agama tempat tinggal istri. Pembagian harta gono-gini, jelas Togar Situmorang, juga dapat dilakukan dengan cara membuat perjanjian kesepakatan bersama antara suami dan istri yang dibuat dihaadapan notaris. 28 Juli 20175 November 2020 Pengajuan Cerai Terhadap Anggota TNI Untuk Anggota militer atau Tentara Nasional Indonesia baik Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angakatan Udara tunduk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang mana undang-undang tersebut diantaranya mengatur mengenai prosedur perkawinan dan perceraian bagi anggota militer/Tentara Nasional Indonesia “TNI” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 63 ayat 1. Jika pasangan meliter menikah secara agama Islam maka permohonan cerai dimohonkan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon atau isteri, jika anggota militer tersebut bukan muslim atau non muslim maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat. Namun, dalam hal istri yang hanya warga sipil jika ingin mengajukan gugatan perceraian, maka gugatan perceraian terhadap suami maka yang bersangkutan tidak perlu memperoleh izin dari atasa si Tergugat/Termohon namun cukup melayangkan surat pemberitahuan bahwa akan dan sedang mengajukan gugatan perceraian terhadap anggota militer di Pengadilan Agama atau di Pengadilan Negeri. Dan untuk Tergugat/Termohon sebagai anggota TNI yang mengetahui digugat oleh Penggugat/Pemohon maka wajib baginya untuk menyampaikan kepada Pejabat yang berwenang perihal adanya gugatan cerai yang diajukan terhadapnya namun yang perlu di ingat sesuai dengan Pasal 14 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Pertahanan dan Keamanan bahwa dalam hal Pegawai digugat melalui pengadilan, atasan yang berwenang wajib memberikan pembelaan. Jadi, sang istri dapat menggugat cerai suaminya yang berstatus anggota TNI melalui Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri dengan alasan telah melakukan KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan menelantarkan istri dan anak-anaknya selama bertahun-tahun. Namun, perceraian sebaiknya menjadi upaya terakhir karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Disebutkannya rentang usia suami istri yang bercerai pun beragam, yaitu 30 hingga 50 tahun. Tak banyak pasangan di bawah 20 tahun yang mengakhiri rumah tangganya. "Paling banyak itu di usia 30 tahun ke atas. Yang baru menikah juga ada yang mengajukan perceraian, namun itu juga tak banyak," pungkas Asfawi.
– Perceraian dapat terjadi dalam sebuah perkawinan. Perceraian disebabkan satu atau beberapa alasan yang kuat sehingga pernikahan tidak lagi dapat mengenai pernikahan, termasuk perceraian, salah satunya dituangkan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Dalam undang-undang tersebut, salah satu penyebab putusnya perkawinan adalah perceraian. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Baca juga 10 Daerah dengan Angka Perceraian Tertinggi di Indonesia Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian dapat terjadi karena alasan Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya; Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Perceraian tidak akan dikabulkan jika gugatan yang diajukan bukan karena alasan-alasan ini. Menggugat Cerai Suami Proses cerai dapat dilakukan dengan mendatangi langsung pengadilan agama atau pengadilan yang beragama Islam, proses perceraian dilakukan di pengadilan agama, sementara bagi yang bukan beragama Islam di pengadilan negeri. Proses perceraian pun dapat dilakukan sendiri atau dengan menggunakan jasa kuasa hukum atau advokat. Baca juga Cara Mengurus Perceraian Sendiri Tanpa Pengacara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Perceraian di pengadilan agama dibagi menjadi dua, yakni cerai gugat dan cerai talak. Cerai gugat diajukan oleh istri, sedangkan cerai talak oleh suami. Berikut tahapan-tahapan yang harus dilakukan istri dalam mengajukan cerai gugat mendaftarkan gugatan perceraian kepada pengadilan agama dan surat kuasa yang sudah dilegalisir jika menggunakan advokat; gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak dan istri, serta harta bersama dapat diajukan dalam satu surat gugatan; membayar biaya perkara. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara gratis atau prodeo; pengadilan akan melakukan pemanggilan untuk menghadiri persidangan kepada penggugat dan tergugat; menghadiri sidang pemeriksaan gugatan perceraian; hakim yang memeriksa gugatan perceraian akan berusaha mendamaikan kedua pihak dengan mediasi; jika terjadi damai, gugatan dicabut. Sementara apabila tidak dapat dicapai perdamaian maka hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan; hakim akan memutuskan gugatan perceraian dalam sidang terbuka; setelah putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum, akta cerai dapat langsung diambil atau melalui kuasa dengan syarat membawa surat kuasa. Baca juga Cara Mengurus Cerai Online Selain membuat surat gugatan, istri yang akan menggugat suaminya juga harus mempersiapkan bukti dan saksi-saksi yang diperlukan. Bukti-bukti yang diperlukan, yaitu bukti pernikahan berupa buku nikah yang dikeluarkan KUA, bukti domisili hukum sebagai penggugat berupa KTP, bukti kelahiran anak berupa akta lahir, kartu keluarga, bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian, bukti penghasilan suami, jika akan menuntut nafkah kepada suami, bukti tentang harta bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama. Gugatan Perceraian di Pengadilan Negeri Secara umum, tahapan-tahapan dalam mengajukan gugatan perceraian di pengadilan negeri sama dengan pengadilan agama. Saksi dan bukti-bukti yang diperlukan pun sama. Hanya saja, bukti pernikahan di pengadilan negeri berupa akta perkawinan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
BeritaIstri Gugat Cerai Suami - LHOKSEUMAWE - Ratusan istri di Lhokseumawe mengajukan gugatan cerai suaminya ke Mahkamah Syariah setempat Ketua Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Alwin melalui Panitera Surya Darma mengatakan,
JustiçaEla teria sido morta durante uma briga e o marido 'jogou' o corpo em um matagal 02 agosto 2022 - 18h24Brenda Assis O ex-militar da Aeronáutica, Tamerson Ribeiro de Lima Souza, vai a júri popular no dia 5 de outubro de 2022, por matar a esposa, Natalin Nara Garcia de Freitas Maia, 22 anos, com um golpe de mata-leão’, no mês de fevereiro, em Campo Grande. A denúncia feita nesta terça-feira 2, apontou que pelo fato de a vítima ter sido morta após chegar em casa embriagada e ter xingado Tamerson, aplica-se o motivo torpe, mantendo as qualificadoras, como o feminicidio, uma vez que Natalin era esposa do acusado. Outro agravante citado na denúncia é de que o crime teria acontecido na frente da filha do casal, de 4 anos, que estaria acordada no momento em que tudo aconteceu. A ocultação do corpo da mulher também conta como agravante no caso. É citado ainda que 15 pessoas foram ouvidas durante o período de investigação, entre amigos, familiares e até mesmo os agentes de segurança pública que trabalham no caso. Por conta de todos os indícios de que ele seria o autor do crime, conforme aponta as investigações, Tamerson será levado a julgamento. “Por fim, designo o julgamento do referido acusado no plenário do júri para o dia 05 de outubro do fluente ano, as 08h, oportunidade em que os laudos requeridos pelo MP, com a ciência da defesa, deverão estar nos autos, devendo o cartório diligenciar neste sentido.”, finaliza a sentença. Na Justiça, ele foi denunciado por homicídio triplamente qualificado pelo motivo torpe, asfixia e feminicídio, além da ocultação de cadáver. Caso - Natallyn Nara Garcia de Freitas Maia, 22 anos, foi encontrada morta na tarde de domingo 6, com lesões pelo corpo e o pescoço quebrado, próximo a BR-060, em Campo Grande. Após uma briga em casa e a jovem ter sido morta, Tamerson teria colocado corpo no porta-malas do carro, levado a filha até a escola e só depois jogou o corpo em meio a um matagal. Antes de o corpo ser encontrado, ele chegou a dizer para a filha que a mãe havia morrido após passar mal no hospital. Mas como as histórias contadas por ele para amigos e familiares não batiam com a realidade, foi preso já no dia 7 de fevereiro. JD1 No Celular Tenha em seu celular o aplicativo do JD1 e acompanhe em tempo real todas as notícias. Para baixar no IOS, clique aqui. E aqui para Android. Deixe seu Comentário Leia TambémJustiçaMoraes determina que redes bloqueiem novos canais do MonarkJustiçaTSE irá analisar regras para doações por Pix em vaquinhas virtuaisJustiçaPlacar é de 5 a 2 para confirmar Hauly na vaga de Deltan na CâmaraJustiçaMédico que causou acidente bêbado no Santa Fé deve continuar presoJustiçaJustiça solta motorista bêbada que matou técnica de enfermagem na CapitalJustiçaIMOL volta a atender após liminarJustiçaGoverno de MS entra com ação para restabelecer salas do IMOL na Depac e DeamJustiçaSTF arquiva denúncia de corrupção contra LiraJustiçaPF indicia suspeito de ser mandante do assassinato de Bruno Pereira e Dom PhillipsJustiçaPedido de Nikolas Ferreira para barrar indicação de Zanin ao STF é rejeitadoMais LidasPolíticaPesquisa mediu aprovação nas maiores capitaisInteriorTurista francesa morre em acidente entre carro e caminhão em rodovia de BonitoClimaFeriado de Santo Antônio é de chuva e frio de 10°C em Campo GrandeInteriorJovem que sofreu queimaduras de 2° grau em Sidrolândia é internado na Santa Casa

SuamiMinta Jatah 20 Kali Sehari, Sang Istri Tidak Tahan Dan Gugat Cerai Ditulis ADMIN Minggu, 23 Januari 2022 Tulis Komentar Edit Seorang wanita mengajukan gugatan cerai kepada sang suami di Pengadilan Bani al Harith, dekat Ibu Kota Sanaa, Yaman.

JAKARTA, - Suami pedangdut Nita Thalia, Nurdin Rudythia akhirnya buka suara mengenai gugatan cerai yang dilayangkan istrinya di Pengadilan Agama Jakarta Utara, pada 25 September kemarin. Nurdin mengatakan, alasan perceraian lantaran ketidakcocokan antara dirinya dan Nita Thalia. “Iya karena sudah enggak cocok saja. Silahkan tanya langsung ke Teh Nita aja,” kata Nurdin usai sidang dalam YouTube KH Infotainment dikutip Selasa 13/10/2020.Selain itu, Nurdin juga menyebut alasan gagalnya mediasi pada sidang tadi lantaran belum menemui kesepakatan. Selebihnya, Nurdin masih enggan berkomentar. Baca juga Bukan Karena Poligami, Nita Thalia Beberkan Alasan Gugat Cerai Suami “Karena enggak ada kesepakatan saja. Sebetulnya tidak ada masalah, Teh Nita-nya sudah enggak cocoklah sama saya,” tutur Nurdin. Nurdin berujar selama 20 tahun membina rumah tangga dengan Nita Thalia, belakangan keduanya merasa tidak adanya kecocokan.“Iya 20 tahun kami coba tapi belakangan Teh Nita semakin belakangan semakin jadi artis populer kebutuhannya,” ucap Nurdin lagi. Untuk diketahui, Nita Thalia dan Nurdin Rudythia menikah pada Agustus 2000 silam. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai satu orang anak. Nita Thalia adalah istri kedua dari Nurdin. Nurdin juga menjadi manajer Nita Thalia sebagai penyanyi dangdut. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Berikutini adalah beberapa syarat mengajukan gugatan cerai yang harus dipenuhi seorang istri bila ingin meminta cerai suaminya. 1. Suami Melakukan Tindakan Amoral Istri boleh menggugat cerai suami jika suami melakukan tindakan amoral seperti perzinaan, mabuk-mabukan, madat, suka berjudi, dan lain sebagainya.
- Kisah curhatan pilu istri tinggal di rumah mertua, hingga permasalahan mendalam yang ia alami. Viral curhatan seorang wanita yang jadi sorotan warganet, kehidupannya begitu pilu hingga membuat sang anak juga kesusahan hidup di rumah mertua. Dilansir dari TikTok elsaa_mz, awalnya dia membagikan foto iPhone dan bagaimana HP itu menceritakan awal mula pilunya. Mirisnya dilihat dari update bahwa Elsa mengaku juga sudah berpisah dari suaminya, sang suami diduga malah membela keluarganya, cuek pada sang mantan istri, hingga ditalak cerai. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun Tik Tok elsaa_mz menceritakan tak mendapatkan perlakuan baik dari mertua dan adik iparnya. Meskipun awalnya sikap mereka sopan. Istimewa Berawal dari iPhone Elsa mengaku kehidupannya semakin susah sejak meminjamkan iPhone pada sang ipar. "Andai dulu aku tidak punya Hp Iphone." Elsa mengungkap bahwa HP iPhone lawas yang ia punya sejak gadis ini membuatnya merasa dekat dengan ipar. Memang Elsa dalam pengakuannya sempat merasa canggung dengan ipar, namun juga karena HP ini malah jadi rebutan dan membuat kegaduhan. Baca juga Tidak Higenis Curhat Wanita Diundang Calon Mertua, Tapi Pulang Duluan dan Pilih Makan di Restoran Lalu Elsa kaget ketika melihat isi HP penuh penuh dengan foto adik iparnya. Awalnya adik-adik ipar masih sopan ketika meminjam handphone milik Elsa, tapi semakin lama semakin merembet. Elsa mengungkap "Setiap hari mengirim foto ke mereka, hampir 95 persen isi galeri ku foto mereka semua." Lama-lama adik ipar Elsa malah meminjam HP sampai dibawa ke sekolah, dan membuatnya bingung. TikTok elsaa_mz menceritakan tak mendapatkan perlakuan baik dari mertua dan adik iparnya. Meskipun awalnya sikap mereka sopan. TikTok elsaa_mz Elsa dan kantornya
Suleatau Entis Sutisna trending terkait gugatan cerai istrinya, Sule atau Entis Sutisna trending terkait gugatan cerai istrinya, Nathalie Holscher. Kini Nathalia gugat cerai Sule, foto-foto sang suami pun dihapus dari akun instagramnya. Diburu tim Gabungan Polisi dan TNI, Kopda Muslimin Bunuh Diri? Kamis, 28 Juli 2022. Amanda Manopo
Suami yang kurang bertanggung jawab dalam hal nafkah keluarga, kurangnya kepedulian dan perhatian terhadap pasangan sehingga berakibat pada perselingkuhan. Laporan Indra Wijaya Aceh Besar JANTHO - Hingga Juni 2023, Mahkamah Syariah Jantho tangani 371 perkara. Dalam jumlah tersebut, sebanyak 306 perkara telah dibacakan putusan dan sisanya masih dalam proses persidangan. Juru Bicara MS Jantho, Heti Kurnaini mengatakan, sama halnya seperti tahun lalu, perkara terbanyak didominasi dengan perkara cerai gugat yaitu sejumlah 182 perkara. Kemudian cerai talak sebanyak 67 perkara, penetapan ahli waris 55 perkara, qanun jinayat 23 perkara dan sisanya perkara hadhanah, pencabutan kekuasaan hak asuh orang tua. "Lalu ada itsbat nikah, dispensasi kawin, wali adhal, ekonomi syariah, waris, perwalian, hibah, dan gugatan perlawanan eksekusi," kata Heti kepada Rabu 7/6/2023. Ia mengatakan, untuk perkara cerai sendiri, baik cerai talak dan maupun cerai gugat banyak masuk, dengan alasan yang didalilkan dalam gugatan lebih kepada tanggung jawab pasangan yaitu hak dan kewajiban suami istri. Suami yang kurang bertanggung jawab dalam hal nafkah keluarga, kurangnya kepedulian dan perhatian terhadap pasangan sehingga berakibat pada perselingkuhan. "Dan meninggalkan salah satu pihak selama sekian tahun lamanya, KDRT, suami dipenjara, sabu, dan lain-lain," pungkasnya. * Baca juga Setiap Jumat, MS Jantho Lakukan Sidang 10 Perkara di MPP Lambaro KetuaMahkamah Syariah Lhokseumawe, Alwin melalui Panitera Surya Darma mengatakan, sejak Januari hingga Juli 2022, gugatan cerai yang diajukan oleh istri meningkat dan mencapai ratusan. "Kini hingga Juli 2022 sudah mencapai 150 perkara, sementara putusan yang telah diputuskan sebanyak 129 putusan," kata Surya kepada AJNN, Kamis (4/8).
Virgoun dan Inara Rusli telah melakukan sidang mediasi beberapa waktu lalu dan keduanya memutuskan untuk bercerai. Seperti diketahui, ternyata yang pertama kali melayangkan gugatan cerai tersebut yakni Virgoun. Kini terungkap alasan Virgoun yang menggugat cerai Inara Rusli. Rahadian Sabtu, 10 Juni 2023 2130 WIB SUARA BANDUNG – Virgoun dan Inara Rusli telah melakukan sidang mediasi beberapa waktu lalu dan keduanya memutuskan untuk bercerai. Seperti diketahui, ternyata yang pertama kali melayangkan gugatan cerai tersebut yakni Virgoun. Namun hal itu malah mengejutkan publik, dimana Virgoun disini yang ketahuan berselingkuh tetapi malah menggugat cerai Inara. Tidak mau kalah, Inara Rusli pun balik mengugat cerai Virgoun dengan beberapa tuntutan, termasuk hak asuh anak dan harta gono gini. Baca JugaKabar Buruk! Lionel Messi Dikabarkan Tak Akan Perkuat Argentina Hadapi Timnas Indonesia Saat diundang menjadi bintang tamu di satu acara, akhirnya terungkap alasan Virgoun yang menggugat cerai Inara Rusli. Inara Rusli mengatakan jika alasan Virgoun menggugat cerai dirinya awalnya itu dikarenakan karena fisik, bahkan ibu dari tiga anak itu melakukan perawan sampai habis 100 juta. “Alasan awalnya itu adalah karena begini-begini, karena fisik lah, karena apalah, sampai aku tuh dibayarin ke klinik sampai habis 100 juta,” ungkap Inara Rusli, dikutip dari akun TikTok Sabtu 10/6/2023. Namun ternyata bukan hal itu yang menjadi alasan Virgoun menggugat cerai Inara Rusli, melainkan hal ini. “Tapi ternyata emang bukan itu, alasannya emang mata kurang nunduk,” katanya. Baca JugaJangan sampai Orang Tua Ikut Campur Rumah Tangga Anaknya, Ustadz Derry Sulaiman Pasti Hancur..
Perceraianterjadi ketika pasangan suami dan istri merasa tidak lagi mampu mempertahankan pernikahan mereka karena berbagai sebab. Perkara cerai gugat (perceraian yang diajukan oleh istri) persyaratan 1. Gugatan cerai tersebut dapat diajukan langsung oleh pihak penggugat maupun dengan menggunakan jasa kuasa hukum yaitu pengacara; Sidang

Mohon info bagaimana prosedur cerai bagi istri yang bersuamikan anggota militer? Apakah bisa diproses di pengadilan non-militer? Sang istri dari kalangan sipil. Alasan cerainya karena suami sering melakukan KDRT dan sudah bertahun-tahun menelantarkan istri beserta dua anak yang masih kecil. Terima dasarnya, prosedur perkawinan dan perceraian bagi anggota militer/Tentara Nasional Indonesia “TNI” adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku lihat Pasal 63 ayat [1] UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Sehingga, apabila pasangan tersebut beragama Islam, maka permohonan cerai dimohonkan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon, dalam hal ini suami lihat Pasal 66 ayat [2] UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sedangkan, apabila Anda beragama selain Islam, gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat. Lebih jauh mengenai proses perceraian simak Bagaimana Mengurus Perceraian Tanpa Advokat?.Untuk dapat melakukan perceraian, harus ada cukup alasan bahwa suami isteri tidak lagi dapat hidup rukun sebagai suami isteri lihat Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan - “UUP”. Menurut penjelasan Pasal 39 ayat 2 UUP, alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian adalaha. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam alasan-alasan tersebut di atas, khusus bagi Pegawai Pegawai Negeri Sipil/PNS dan anggota TNI yang hendak bercerai, sebenarnya harus mendapat izin dari Pejabat yang berwenang lihat Pasal 9 ayat [1] Peraturan Menteri Pertahanan No. 23 Tahun 2008 tentang Perkawinan, Perceraian dan Rujuk Bagi Pegawai di Lingkungan Departemen Pertahanan – “Permenhan 23/2008”. Kewenangan pemberian izin perceraian bagi Pegawai di lingkungan Departemen Pertahanan menurut Pasal 16 Permenhan 23/2008 adalah sebagai berikut1 Presiden untuk Pejabat Menteri Pertahanan.2 Menteri Pertahanan untuk Pejabat a. Pejabat Eselon I dan II PNS di lingkungan Departemen Pertahanan; danb. PNS Golongan Ruang IV/d sampai dengan IV/e di lingkungan3 Departemen Pertahanan.4 Panglima TNI untuk Pejabat Perwira Tinggi yang bertugas di lingkungan Departemen Pertahanan.5 Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk Pejabat a. Pejabat Eselon III dan IV PNS di lingkungan Departemen Pertahanan;b. Prajurit TNI berpangkat Letnan Kolonel dan Mayor yang bertugas di lingkungan Departemen Pertahanan; danc. PNS Golongan Ruang IV/a sampai dengan IV/c di lingkungan Departemen Pertahanan.6 Kepala Staf Umum TNI untuk Pejabat Perwira menengah berpangkat Kolonel di lingkungan Departemen Pertahanan.7 Ka Satker/Sub Satker Dephan untuk a. PNS Golongan Ruang III/d ke bawah di lingkungan Departemen Pertahanan; danb. Prajurit TNI berpangkat Kapten ke bawah yang bertugas di lingkungan Departemen dalam hal istri warga sipil yang ingin mengajukan gugatan perceraian, maka gugatan perceraian terhadap suami disampaikan langsung ke Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama lihat Pasal 14 ayat [1] Permenhan 23/2008. Dan suaminya sebagai anggota TNI wajib menyampaikan kepada Pejabat yang berwenang perihal adanya gugatan cerai yang diajukan terhadapnya lihat Pasal 14 ayat [2] Permenhan 23/2008. Selanjutnya, dalam Pasal 14 ayat 3 Permenhan 23/2008 dinyatakan bahwa dalam hal Pegawai digugat melalui pengadilan, atasan yang berwenang wajib memberikan sang istri dapat menggugat cerai suaminya yang berstatus anggota TNI melalui Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri dengan alasan telah melakukan KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan menelantarkan istri dan anak-anaknya selama bertahun-tahun. Namun, perceraian sebaiknya menjadi upaya terakhir karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa lihat Pasal 1 UUP.Sekedar untuk referensi Anda, simak pula beberapa artikel terkait KDRT di bawah ini- Kekerasan Dalam Rumah Tangga;- Status Laporan KDRT Pasca jawaban dari kami, semoga dapat hukum1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama3. Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia4. Peraturan Menteri Pertahanan No. 23 Tahun 2008 tentang Perkawinan, Perceraian Dan Rujuk Bagi Pegawai di Lingkungan Departemen PertahananSetiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

.
  • u3m5smfpdj.pages.dev/425
  • u3m5smfpdj.pages.dev/433
  • u3m5smfpdj.pages.dev/100
  • u3m5smfpdj.pages.dev/77
  • u3m5smfpdj.pages.dev/218
  • u3m5smfpdj.pages.dev/73
  • u3m5smfpdj.pages.dev/428
  • u3m5smfpdj.pages.dev/57
  • istri gugat cerai suami tni